Kamis, 11 Oktober 2018

Masalah Pemerkosaan Terjadi Pada Media Sosial, Harus Ada Batasan Usia



ZONAKONSPIRASI- Narasi duka remaja putri yang diperkosa orang biadab seringkali dikabarkan di beberapa alat. Sebabnya tidak hanya kemauan biadab aktor ikut sebab ketidakhati-hatian beberapa remaja putri di sosial media. 

Hal tersebut dikatakan pengamat komunikasi politik yang Direktur Content KOMUNIKONTEN (Institut Alat Sosial serta Diplomasi), M. Samsul Arifin. Menurut dia, jalan keluar yang bisa diaplikasikan di Indonesia untuk menangani permasalahan pemerkosaan sebab sosial media ialah pembatasan umur pemakai sosial media. 

"Jalan keluar yang bisa kita aplikasikan di Indonesia, diantaranya umur pemakai sosial media mesti dibatasi. Anak umur dibawah 17 tahun semestinya dilarang memakai sosial media," tutur Samsul lewat tayangan wartawan di Jakarta, Rabu (10/10). 

Anak-anak yang berumur dibawah 17 tahun masih tetap minim pengalaman. Umumnya mereka gampang yakin dengan orang yang lain, serta ini bisa digunakan oleh beberapa orang jahat untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas. 

Ia memberikan contoh, gadis 10 tahun di Makassar disangka jadi korban pemerkosaan oleh pemuda yang barusan dikenalnya di sosial media. Ditemani orangtuanya, gadis polos itu hadir ke Mapolrestabes Makassar untuk memberikan laporan tindakan aktor pada Rabu (19/7/2018) malam. Juga pernah pada tahun 2017 ada seseorang pelajar putri di Cengkareng, Jakarta Barat diperkosa oleh seseorang pemuda yang dikenalnya di Facebook. 

"Jika bikin e-KTP lebih awal atau dibawah 17 tahun, ini melanggar Undang-Undang Nomer 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Remaja yang bisa mencoblos sekurang-kurangnya sudah berumur 17 tahun. Berarti, remaja yang berumur 17 tahun dipandang miliki potensi pilih yang baik serta tidak," katanya. 

Otoritas hukum di Uni Eropa sudah akan memutus anak yang usianya dibawah 16 tahun dilarang memakai sosial media. "Pemerintah serta DPR bisa menggerakkan contohnya revisi undang-undang perlindungan anak dengan mengikutkan anak yang berumur dibawah 17 tahun tidak bisa memakai sosial media," katanya. 

Sesudah ada regulasi yang menuturkan pembatasan umur pemakai sosial media, menurut Samsul, perusahaan sosial media mesti bekerja bersama serta mensupport. Lebih, banyak remaja berbohong masalah umur mereka di sosial media. 

"Penduduk yang akan membuat account sosmed, mereka mesti menulis datanya dengan benar, termasuk juga tentang usianya. Perusahaan sosial media ikut tidak bisa mengungkapkan data yang sudah mereka terima," ujarnya. 

  
Share:
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © ZONA KONSPIRASI | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com